Pakai Helm: Bukan Sekedar Merk dan Gaya-Gayaan Tapi Karena Fungsinya

Sudah menjadi sebuah kewajiban bagi setiap pengguna jalan raya untuk turut mentaati seluruh peraturan lalu lintas guna menciptakan keselamatan bagi dirinya sendiri maupun sesama pengguna jalan raya lainya. Termasuk salah satu diantaranya pengendara kendaraan bermotor yang wajib mengenakan helm sebagai pelindung kepala untuk keselamatan dirinya dari segala resiko yang mungkin terjadi selama berkendara.

Kebijakan kewajiban penggunaan helm bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di galakkan pertama kalinya di Indonesia pada masa kepemimpinan Kapolri Jenderal Hugeng Imam Santoso di era orde baru. Keputusan ini tertuang dalam UU No. 14 Th. 1992 pada pasal 61 (2) yang menyebutkan bahwa pengguna kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm pada waktu mengemudi yang sebagaimana tercantum dalam pasal 23 ayat (1) huruf (e) dikenakan sangsi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000.00- (satu juta rupiah).

Kebijakan baru pada saat ini bukan saja pada ranah pemberlakuan kewajiban pemakaian helm saja, tetapi lebih pada pemberlakukan kewajiban pemakaian helm yang ber-Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan ketentuan telah ter-uji standar dari labolatorium sesuai dengan ketentuan SNI 1811:2007 yang telah diakui di 153 negara di dunia, hal ini berdasarkan Permen Perindustrian RI No. 40/M-IND/PER/4/2009 tentang pemberlakuan SNI.
Pakai Helm: Bukan Sekedar Merk dan Gaya-Gayaan Tapi Karena Fungsinya
Kewajiban kepada setiap pengendara kendaraan termaktub pula dalam UU No. 22 Th. 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 106, ayat 8 yang menyebutkan bahwa pengendara kendaraan bermotor wajib menggunakan helm SNI berlaku mulai per tanggal 1 April 2010. Ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp. 250.000,00- adalah sanksi yang diberikan ketika pengendara melanggarnya.

Berdasarkan sejarah perkembangannya helm sampai seperti saat ini, pada mulanya helm telah ada sejak zaman Yunani kuno merupakan bagian salah satu penemuan teknologi pada masa itu sebagai pelengkap baju ziarah (baju besi) untuk perang. Hingga sampai tahun 1670-an sejak perkembangan senjata api yang mulai berkembang, pemakaian helm pun yang awalnya dirasa cukup penting sebagai pelindung kepala mulai ditinggalkan dan tidak dipakai lagi dalam perang. Meskipun demikian, pada akhirnya munculah kesadaran kembali pentingnya helm sebagai pelindung kepala yang sejatinya telah terbukti mampu mengurangi korban akibat serpihan bom dan bahaya lainnya pada saat pertempuran perang berlangsung. Berdasarkan itu, kemudian penggunaan helm untuk para prajurit setiap kali berperang digalakkan kembali.

Tidak berhenti disitu, waktu yang terus berputar memaksa perkembangan kemajuan terus meningkat yang kemudian menyeret helm untuk terus ikut berevolusi dan berinovasi pula seperti saat ini. Helm pun tak lagi digunakan sebagai perlengkapan perang semata, melainkan telah dipakai dalam berbagai aktivitas manusia yang dilakukan di era masa kini, dari aktivitas berolahraga, bekerja hingga berkendara.

Seperti halnya kura-kura, prinsip tempurung kura-kura sebagai pelindung bagi tubuhnya yang rawan terhadap ancaman berbagai binatang ataupun ancaman lainya yang mengintai dan membahayakan hidupnya. Helm yang wajib dipakai oleh setiap pengendara kini juga tidak lain berfungsi pula sebagai pelindung bagi kepala terhadap benturan benda keras yang mengancam keselamatan pengendara.

Namun  apa yang terjadi saat ini, penafsiran peran pentingnya penggunaan helm masih jauh dari yang diharapkan. Hal ini terlihat dari banyaknya alasan pengendara motor menggunakan helm pada saat ini. Bukan alasan demi keselamatan, namun lebih pada karena takut ketilang polisi dan yang lebih trend lagi pada saat ini, helm yang kini jenisnya beraneka ragam mulai bersaing dari segi model hingga harga yang sangat fantastis yang menjadikan pemaikaian helm bermerk sebagai prestice yang bergengsi tersendiri bagi diantara kalangan pengendara. Meskipun demikian, semoga para pengendara melihat dan memakai helm bukan karena merk helmnya, melainkan karena peran penting helm yang sesungguhnya. [*]

Penulis
Ahmad Syaiful Hidayat
Mahasiswa Pendidikan Geografi FIS UNY

ORDER VIA CHAT

Product : Pakai Helm: Bukan Sekedar Merk dan Gaya-Gayaan Tapi Karena Fungsinya

Price :

https://ipungberjuang.blogspot.com/2017/05/pakai-helm-bukan-sekedar-merk-dan-gaya.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Discussion