Era Digital Sekarang, Saatnya Melindungi Karya Dengan Mudah

Mudahnya informasi yang kita dapat dan ditunjang dengan adanya COPY PASTE membuat semakin maraknya pelanggaran hak cipta. Itu baru satu hal dalam dunia tulis menulis. Padahal selain itu masih banyak hak cipta yang belum terlindungi. Kondisi ini sangat disayangkan bila kalian para kreator dan inovator karya-karyanya diambil orang. 

Paling parah salah satu contohnya adanya klaim sepihak terkait warisan budaya kita oleh bangsa lain. Bikin jengkel bukan? Lantas kita terus-terusan diam begitu? Tentu saja tidak. Sebagai generasi penerus, kita wajib melestarikannya. Selain itu, ada cara lain yang dapat kita lakukan. Yakni mendaftarkan ke lembaga kredibel yang tentunya diakui dunia dan negara. 

Kalau di Indonesia, salah satunya kita dapat mendaftarkan karya-karya kita ke DGIP.go.id. Media ini merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi karya kita secara intelektual dengan nama Hak Kekayaan Intelektual atau sering disebut dengan HAKI. 

Hal penting bagi kita untuk segera mendaftarkan agar kita mendapat perlindungan secara hukum syah diakui negara. Selain itu, sebagai alat untuk usaha, bisnis brand, alat promosi dan lain-lain semakin kredibel dan profesional dimata investor. 

Gimana caranya buat daftarinnya?
Caranya cukup mudah, silahkan kalian akses www.dgip.go.id. Baca dan penuhi persyaratan yang diminta. Tinggal isi saja melalui online. Syarat mudah dan cepat tanpa ribet dan tentunya gratis tanpa adanya pungutan biaya sesuai dengan ketentuan PNBP. 

Era Digital Sekarang, Saatnya Melindungi Karya Dengan Mudah

Info ini diperoleh dari ipung.net hasil diskusi Forum Sosialisasi Kepatuhan Terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Yogyakarta pada tanggal 25 Juli 2019. Adapun tips yang dapat dipetik dari forum tersebut sebelum mendaftar kekayaan intelektual adalah:

  1. Mengenali jenis-jenis kekayaan intelektuan-nya
  2. melakukan penelusuran terkait dengan kekayaan intelektual yang hendak diajukan
  3. menentukan strategi pendaftaran terkait keuntungan bagi pemohon
  4. memanfaatkan teknologi informasi yang tersedia.
  5. mengkonsultasikan dengan pihak ahli terkait kekayaan intelektual.
Demikianlah sekilas info terkait HAKI, semoga menjadi manfaat untuk kita semua ya guys.

ORDER VIA CHAT

Product : Era Digital Sekarang, Saatnya Melindungi Karya Dengan Mudah

Price :

https://ipungberjuang.blogspot.com/2020/01/era-digital-sekarang-saatnya-melindungi-karya-dengan-mudah.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Discussion (1)

  1. Mudahnya informasi yang kita dapat dan ditunjang dengan adanya COPY PASTE membuat semakin maraknya pelanggaran hak cipta. Itu baru satu hal dalam dunia tulis menulis

    ReplyDelete